REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Sebab ada dugaan anak Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) tersebut ikut terlibat dalam permintaan untuk mempercepat pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"(Pemeriksaan untuk mendalami) dugaan peran dia untuk minta percepatan proses Raperda," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Yuyuk mengatakan, Richard juga didalami terkait pertemuan-pertemuan antara pengusaha pengembang reklamasi dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, selain Mohamad Sanusi. Diduga ia mengetahui, pertemuan yang salah satunya digelar di rumah Aguan tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk MSN (M. Sanusi), masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI," ujarnya.
Diketahui, Richard sendiri telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK dimana hari ini adalah pemeriksaan kelima bagi Richard. Dimana pemeriksaan pertamanya untuk tersangka M Sanusi, kedua untuk tersangka Ariesman Widjaja, dan ketiga kalinya pada 11 Mei lalu untuk tersangka Trinanda Prihantoro, keempat dan keljma untuk Sanusi.
Selain itu, dugaan keterlibatan Richard alias Yung Yung ini juga diketahui dari munculnya nama dia dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Dalam dakwaan itu, Richard disebut turut hadir dalam pertemuan bersama ayahnya, Aguan pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat yang juga dihadiri oleh Ariesman dan Sanusi.
Pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar segera menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan RaperdaRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Kemudian pada 1 Maret 2016, Richard juga kembali ikut dalam pertemuan antara Aguan dengan Sanusi, Ariesman di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta. Saat pertemuan itu, Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Adapun terkait kasus dugaan suap ini, baru Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang sudah masuk persidangan. Sementara Sanusi yang diduga menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman masih didalami perannya dalam kasus suap tersebut.