REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyerahkan daftar susunan kepengurusan DPP Partai Golkar 2016-2019 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Setya Novanto kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Perwakilan DPP Golkar yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, Nurul Arifin dan Adies Kadir diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Kita menghadap Pak Menteri untuk mengantarkan hasil-hasil Munaslub yang meliputi AD/ART, Mahkamah Partai, lalu komposisi DPP hasil Munaslub," ujar Idrus di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6).
(Baca juga: Golkar Sebut Pengurus Baru Diisi Generasi Muda)
Kepengurusan tersebut akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Menkumham. Surat itu pula yang nantinya dijadikan prasyarat Golkar untuk ikut dalam Pilkada 2017.
"Nanti akan diteliti, bilamana ada syarat yang diperlukan akan kami sampaikan lagi," ujar Idrus.
Adapun total kepengurusan yang didaftarkan tersebut berjumlah 279, diantaranya terdiri dari Ketua Umum, Sekjen, Bendahara, Ketua Harian, ketua koordinator bidang, kepala bidang, mahkamah partai, hingga dewan pertimbangan partai Golkar.
Menurutnya, seluruh kepengurusan hasil Munaslub tersebut sudah mencerminkan sejumlah lima azas yakni demokratis, berkeadilan, rekonsiliatif, konstitusional dan bersih. Dengan ini, Idrus memastikan tidak ada lagi perpecahan di internal Partai Golkar.
"Jadi susunan kepengurusan sudah mencerminkan rekonsiliatif, jadi setelah Munaslub enggak ada lagi kubu-kubuan, demokratis, saya kira sudah saksikan semuanya, kepengurusan mencermikan seluruh elemen di Golkar," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan akan segera menerbitkan SK kepengurusan Golkar untuk memastikan keikutsertaan Partai Golkar pada Pilkada 2017.
"Secepatnya (akan diterbitkan), tapi kita teliti dulu, nanti kalau ada kekurangan kita sampaikan pada Sekjen," ujar Yasonna.