Selasa 28 Jun 2016 18:24 WIB

Ketum Kadin: Paket Kebijakan Ekonomi Masih Terganjal Peraturan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: M.Iqbal
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan kabinet Kadin 2015-2020 di Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan kabinet Kadin 2015-2020 di Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani menilai paket-paket kebijakan ekonomi yang digulirkan pemerintah belum bisa direalisasikan seluruhnya. Penyebabnya ada sejumlah paket terganjal peraturan.

Ada beberapa kebijakan yang belum memiliki payung hukum seperti Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Menteri (Permen). "Padahal, payung hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa," kata Rosan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (28/6).  

Oleh karena itu, menyambut baik dibentuknya satuan tugas (Satgas) paket kebijakan. Menurut Rosan, Satgas ini dapat mempercepat implementasi paket kebijakan. "Keberadaan Satgas ini menurut saya penting. Paket ekonomi sudah 12 jilid, dan yang menjadi tolok ukur adalah bagaimana implementasi dan efektivitasnya," kata Rosan

Rosan mengatakan, Kadin juga telah memberikan masukan kepada Satgas paket kebijakan terkait hal-hal yang belum bisa dijalankan dalam paket kebijakan jilid 1-12. Masukan itu didapat Kadin dari kalangan dunia usaha.

"Dengan adanya Satgas ini, kami berharap apa yang selama ini menjadi hambatan bisa diselesaikan secara cepat," ujar Rosan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement