Selasa 28 Jun 2016 18:41 WIB

Penegak Hukum tak Bisa Akses Data Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkam rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-32.

Dengan pengesahan RUU ini maka wajib pajak perorangan maupun badan yang merupakan warga negara Indonesia bisa ikut serta dalam skema ini. Data yang didapat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya tidak bisa diakses oleh pihak manapun walaupun dana yang dilaporkan merupakan hasil kegiatan ilegal.

Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, RUU Tax Amnesty memang hanya membicarakan penghapusan pidana pajak. Sehingga RUU ini tidak ada kaitannya dengan pidana di luar pajak. Artinya meski dana yang didapat dan dilaporkan dengan skema tax amnesty adalah uang hasil kejahatan, DJP tidak akan mempersoalkannya.

"Selama ini juga data pajak adalah data yang sifatnya rahasia," ujar Danny, Selasa (28/6).

Baca: Dana Hasil Kejahatan Bisa Diikutsertakan Dalam Tax Amnesty

Menurut Danny, Undang-undang perpajakan memang telah menyebut bahwa data apapun yang masuk ke DJP hanya akan dimiliki oleh pihaknya DJP dan Kementerian Keuangan. Data ini tidak boleh sembarangan dikeluarkan, karena menyangkut kerahasian Wajib Pajak.

RUU Tax Amnesty sendiri secara tidak langsung sama dengan UU perpajakan secara normal. Rumusan RUU ini tidak jauh beda dengan UU perpajakan yang selama ini dilakukan. Hanya terdapat perbedaan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan dan beberapa persyaratan tambahan.

"Jadi tidak ada sesuatu yang berbeda (dengan UU Perpajakan)," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement