Selasa 28 Jun 2016 21:20 WIB

Ini Sikap KPK Setelah PK Hadi Poernomo Ditolak MA

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan langkah lanjutan pascaditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo oleh Mahkamah Agung. Saat ini, KPK juga tengah mempelajari putusan tersebut, sebelum memutuskan langkah lebih lanjut

"Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).

Menurut Yuyuk, saat ini juga KPK belum menerima salinan putusan penolakan PK yang diketok pada 16 Juni 2016 lalu tersebut dari MA. Sehingga, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ditempuh KPK.

Termasuk diantaranya, terkait adanya opsi untuk kembali menetapkan kembali mantan Dirjen Pajak itu sebagai tersangka pascaditolaknya PK KPK oleh MA. "Sprindik (surat perintah penyidikan) baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Yuyuk.

Diketahui, MA menolak permohonan PK yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang dimenangkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Perkara yang diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Hakim Sri Wahyuni dan Hakim MS Lumme tersebut telah diputus MA pada Kamis (16/6), sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi, Selasa (28/6).

"Benar (ditolak), tanggal 16 Juni 2016. Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Suhadi saat dihubungi.

Menurutnya, meski permohonan PK telah diajukan sebelum putusan MK keluar, Suhadi menyatakan putusan MK tersebut tetap bisa dijadikan dasar pertimbangan. Hal ini karena permohonan PK tersebut belum diputus oleh MA.

Selain putusan MA, ditolaknya PK tersebut karena mempertimbangan Surat Edaran MA (SEMA) tentang praperadilan. Diketahui, dalam SEMA diatur bahwa tidak diperkenankan PK atas putusan praperadilan. "Kalau putusan MK kan jaksa ndak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," ujar Suhadi.

Memori PK yang diajukan KPK sendiri telah didaftarkan sejak 28 Juli 2015. PK tersebut diajukan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Atas putusan tersebut, maka KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement