REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpajangan masa tugas self regulatory organizations (SRO) pasar modal untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program kerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan, OJK tengah membahas rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang direksi dan dewan komisaris bursa efek, RPOJK tentang direksi dan dewan lembaga kliring dan penjaminan, serta RPOJK tentang direksi dan dewan lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Dalam aturan yang ada saat ini, masa tugas SRO pasar modal selama tiga tahun. Dalam RPOJK yang tengah dibahas, OJK mempertimbangkan masa tugas SRO pasar modal bisa diperpanjang menjadi empat atau lima tahun.
Rencana aturan itu tidak hanya berlaku bagi direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI), tapi juga Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
''Tahun pertama direksi masih susun sistem internal. Tahun ketiga biasanya mereka mulai berpikir akan memperpanjang program atau tidak. Kami masih mendiskusikan apakah masa tugas SRO pasar modal akan diperpanjang menjadi empat atau lima tahun,'' tutur Nurhaida dalam konferensi pers seputar regulasi pasar modal di Kantor OJK, Jakarta, Senin (27/6).
Nurhaida menyatakan ketiga RPOJK ini sudah hampir final. Jika telah disahkan menjadi POJK tahun ini, aturan akan diberlakukan untuk SRO saat ini.