Selasa 28 Jun 2016 22:36 WIB

Pendiri Batavia Air Kecewa Putusan PN Jaksel

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri PT Metro Batavia (Batavia Air) Yudiawan Tansiri mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan tim kurator pailit Batavia Air.

"Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, status tersangka tim kurator atas dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) menjadi batal demi hukum. Ada kejanggalan dalam putusan ini sebab harusnya putusan dibacakan pada Senin (27/6) tetapi diubah hari Selasa, (28/6), dan seharusnya pukul 10.00 WIB, malah mundur pukul 15.00 WIB,"  kata kuasa hukum Yudiawan Tansiri, Raden Catur Wibowo, Selasa (28/6).

Catur mengungkapkan, status tersangka bagi ketiga kurator Batavia Air telah memenuhi unsur penetapan tersangka yaitu dua alat bukti yang cukup. Yakni bukti permulaan yang cukup adalah adanya laporan dan satu alat bukti sementara Bareskim dalam laporan kliennya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang dimaksud dalam pasal 183 dan 184 KUHP.

"Kalau memori PK tidak diajukan, tentu upaya hukum PK menjadi tidak sah karena laporannya pemalsuan memori PK. Hakim bilang memori PK bukan surat dan tidak menimbulkan hak sehingga proses penyidikan dianggap tidak sah. Itu putusan hakim padahal menurut ahli hukum pidana M Yahya Harahap SH memori PK merupakan surat,"  katanya.

Sebelumnya, Yudiawan Tansari melaporkan empat kurator ke Bareskrim Mabes Polri melalui LP No. 1115 tertanggal 23 September 2015. Sangkaan terhadap tim kurator yaitu membuat keterangan palsu dalam memori Peninjauan Kembali (PK) soal Gedung Kantor Pusat Batavia Air di Jalan Juanda.

Yudiawan mengatakan, aset gedung di Jalan Juanda merupakan aset pribadinya bukan aset Batavia Air. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam boedel pailit. Atas laporan tersebut, Bareskrim selanjutkan melakukan penyidikan dan sampai akhirnya menetapkan status tersangka bagi ketiga kurator pada April 2016 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement