REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Asosiasi, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) menyayangkan aturan yang berbelit-belit pada penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2016 ini.
Aturan haji khusus yang berbelit dirasakan oleh PIHK diantaranya adalah terkait sisa kuota haji khusus dan proses batal-ganti calon jamaah haji yang batal berangkat.
Ketua umum HIMPUH, Baluki Ahmad kepada Republika.co.id mengungkapkan sisa kuota haji khusus berasal dari jamaah haji yang batal berangkat haji tahun ini karena beberapa hal.
Ia memperkirakan pada musim haji tahun ini bisa jadi sisa kuota haji khusus mencapai 1000-an kursi. Perkiraan jumlah tahun ini, jauh lebih besar dari sisa tahun lalu yang mencapai 500-an sisa kuota haji khusus.