Selasa 28 Jun 2016 22:43 WIB

Dana Setoran Tertahan di Kemenag, Ganggu Penyelenggaraan Haji Khusus

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Himpuh, Baluki Ahmad
Himpuh, Baluki Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Asosiasi, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) mengeluhkan lambannya Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan dana setoran haji khusus kepada PIHK.

Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad mengatakan keterlambatan pengembalian dana setoran haji khusus kepada PIHK tersebut dapat mengganggu penyelenggaraan haji khusus pada musim haji tahun ini.

"Seharusnya Kemenag sudah bisa mengembalikan dana haji khusus kepada PIHK tujuh hari setelah pelunasan. Namun karena pelunasan bagi jamaah haji khusus diperpanjang hingga kini dana setoran masih tertahan," ungkap Baluki Ahmad ketika berkunjung kepada Republika, Selasa (28/6).

Padahal, lanjutnya, ada kewajiban yang harus dibayarkan PIHK kepada pelayanan di Arab Saudi. Diantaranya pelunasan tiket jamaah penerbangan pulang pergi, Akomodasi, katering dan transportasi di Arab Saudi.

Sekjen HIMPUH, Muharom Ahmad menambahkan, saat ini jumlah jamaah haji khusus tahun ini berjumlah 13.000-an orang. Jumlah tersebut belum termasuk dalam jumlah petugas haji yang berjumlah 400-an orang.

Dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Haji Khusus (BPIH) sebesar 8000 dolar AS, ada 7709 dolar AS yang wajib disetorkan ke PIHK. Muharom menambahkan, bila dikalikan 13.000 jamaah maka setoran yang harus diberikan ke PIHK sebesar 105 juta dolar AS.

Muharom mengatakan bila setoran dana haji khusus itu terlambat diberikan kepada PIHK, setelah waktu pelunasan. Maka ia khawatir penyelenggaraan haji khusus tahun ini akan terganggu, karena berdampak pada pelunasan fasilitas jamaah haji di Tanah Suci.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement