Selasa 28 Jun 2016 22:43 WIB

Dana Setoran Tertahan di Kemenag, Ganggu Penyelenggaraan Haji Khusus

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Himpuh, Baluki Ahmad
Himpuh, Baluki Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Asosiasi, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) mengeluhkan lambannya Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan dana setoran haji khusus kepada PIHK.

Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad mengatakan keterlambatan pengembalian dana setoran haji khusus kepada PIHK tersebut dapat mengganggu penyelenggaraan haji khusus pada musim haji tahun ini.

"Seharusnya Kemenag sudah bisa mengembalikan dana haji khusus kepada PIHK tujuh hari setelah pelunasan. Namun karena pelunasan bagi jamaah haji khusus diperpanjang hingga kini dana setoran masih tertahan," ungkap Baluki Ahmad ketika berkunjung kepada Republika, Selasa (28/6).

Padahal, lanjutnya, ada kewajiban yang harus dibayarkan PIHK kepada pelayanan di Arab Saudi. Diantaranya pelunasan tiket jamaah penerbangan pulang pergi, Akomodasi, katering dan transportasi di Arab Saudi.