REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta mengeluarkan surat edaran bagi PNS terkait larangan menggunaan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Plt Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo, menegaskan kendaraan dinas milik Pemkot Surakarta tidak boleh beroperasi dan akan diistirahatkan selama delapan hari mulai Jumat (1/7).
Peraturan itu juga berlaku untuk kendaraan dinas yang digunakan oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Meski menurut dia kendaraan dinas yang bersifat untuk pelayanan masyarakat seperti ambulans, truk sampah, satpol PP, dan sejenisnya akan tetap beropeasi saat Lebaran.
"Kendaraan dinas wajib dikandangkan kecuali yang sifatnya pelayanan. Kami sudah melayangkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini," kata Rakhmat di Balai Kota Surakarta pada Selasa (28/6).
Ia menjelaskan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut dimaksudkan menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Terlebih dengan begitu kata dia akan mengurangi kemacetan, konsumsi bahan bakar, hingga polusi udara.
Rakhmat memaparkan jumlah kendaraan dinas milik Pemkot Surakarta sebanyak 1.100 unit. Pemkot Surakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Untuk itu pihaknya akan dilakukan pengecekan dan pengawasan.
"Kami akan mencatat setiap kendaraan dinas yang masuk untuk dikandangkan. Kecuali kendaraan dinas yang sifatnya untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.