REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6) dini hari. PSK tersebut tertangkap saat aparat pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru menggelar razia penyakit masyarakat dan diskotik yang beroperasi pada bulan Ramadan di Jalan Falatehan, Kelurahan Melawai.
Dua dari sekitar lima diskotik di jalan tesebut kedapatan beroperasi hingga larut malam, yaitu diskotik My Bar dan diskotik Moon Rider. Di kedua tempat kelam itulah 11 PSK tersebut diamankan. Enam di antaranya masih remaja berusia kurang dari 20 tahun. Bahkan, salah satu di antara mereka masih berusia 16 tahun.
Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim mengatakan, saat dirazia beberapa PSK di kelab malam tersebut kedapatan sedang menemani pria hidung belang, berjoget, dan mabuk-mabukan. Dalam melayani kliennya, para PSK ini memasang tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Dari 11 PSK yang terjaring, 10 memiliki KTP, yang nggak punya ya yang 16 tahun itu. Kebanyakan masih di bawah 20 tahun, sisanya sudah 30 tahun ke atas," kata Fidiyah kepada wartawan, Selasa (28/6) siang.
Baca juga, 50 PSK di Kota Bandung Terjaring Selama Ramadhan.
Fidiyah menambahkan, PSK yang kategori remaja yang dijaring para petugas berasal dari daerah Bintaro, Mampang Prapatan, dan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. Sementara, sisanya berasal dari luar DKI Jakarta seperti dari Tangerang, Tasikmalaya, Bandung, dan Lampung.
"Setelah didata dan dibuatkan Surat Pernyataan, mereka selanjutnya dikirim langsung ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya di Cipayung, Jakarta Timur untuk dilakukan pembinaan," ujar Fidiyah.