Rabu 29 Jun 2016 03:37 WIB

Ayah Mirna: Banyak Saksi Benarkan Jessica Pembunuhnya

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap kasus pembunuhan putrinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Antara/Teresia May
Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap kasus pembunuhan putrinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus ‘Kopi Sianida’ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sampai saat ini masih terus berlanjut. Terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso telah mengikuti sidang ketiga kalinya, Selasa (28/6). Namun, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/7) bulan depan.

Usai persidangan tersebut, Ayah korban Mirna, Adi Darmawan Salihin mengklaim untuk sidang selanjutnya telah banyak saksi yang mengantre untuk memberikan kesaksian Jessica telah melakukan pembunuhan terhadap putrinya tersebut.

"Insya Allah semua saksi banyak bener itu, ngantre," kata Darmawan dengan penuh semangat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6)

Seperti diketahui, Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Darmawan menjelaskan, pada saat kejadian salah satu saksi telah melihat warna air kopi Vietnam yang dipesan Jessica untuk Mirna warnanya terlihat aneh."Waiters-nya bilang saya lihat kok airnya aneh ya kaya kunyit, tidak ada kopi Vietnam kaya gini," ujar Darmawan.

Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P-21, Ayah Mirna: Allah tidak Tidur.

Kemudian, lanjut dia, salah satu waiters tersebut menawarkan Jessica untuk menukar kopi itu dengan yang baru. Namun, kata Darmawan, Jessica menolak tawaran tersebut sehingga patut untuk dicurigai. "Oh jangan ini buat surprise teman saya (menirukan Jessica). Nah, ini udah niat kan tuh," jelas Darmawan.

Sebelumnya, sidang perdana Jessica telah dilaksanakan pada Rabu (15/6) lalu. Dalam sidang saat itu, Jessica didakwa oleh JPU lantaran diduga telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selanjutnya, pada sidang kedua degilar pada Selasa (21/6). Saat itu, dibacakan eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh pengacara Jessica pada sidang perdana sebelumnya. Namun, JPU menolak eksepsi tersebut, dan sidang ditunda.

Akhirnya, dalam sidang ketiga kalinya ini, Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica, sehingga proses hukum masih akan berlanjut hingga tuntas

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement