REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat menerima hadiah lebaran atau parsel. PNS yang menerima hadiah dalam bentuk apa pun, harus segera melaporkan kepada KPK sebelum 30 hari. Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak menyatakan pada siaran pers KPK Senin (24/6), pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” kata Yuyuk.
Menurut Heryawan yang akrab disapa Aher, pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (APN) yang telah diterima oleh PNS Pemprov di Senin (27/6) kemarin. "Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," ujar Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/6).
Menurut Aher, momentum pemberian hadiah lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Hal itu, untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Sementara menurut Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Sonny S Adisudarma, PNS dilarang menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan wujud dari komitmen Jabar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional. "Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor," kata Sonny.