Rabu 29 Jun 2016 13:16 WIB

BI akan Terbitkan 7 Peraturan Hingga Akhir 2016

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia akan merilis sejumlah Peraturan Bank Indonesia (PBI), salah satunya adalah peraturan mengenai hedging utang luar negeri korporasi.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Indonesia akan merilis sejumlah Peraturan Bank Indonesia (PBI), salah satunya adalah peraturan mengenai hedging utang luar negeri korporasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan tujuh Peraturan Bank Indonesia (PBI) hingga akhir tahun 2016.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah menyebutkan, selain PBI Pasar Uang, pihaknya juga akan menerbitkan PBI Negotiable Certificate of Deposit (NCD) serta structure product dan hedging.

"Jadi sampai akhir tahun ini ditargetkan menerbitkan 7 PBI. Pasar uang, NCD, structure product dan hedging. Yang empat lagi masih dikaji," ungkap Nanang di Gedung Bank Indonesia, Selasa (28/6).

Untuk PBI pasar uang, akan mencakup kewenangan BI di pasar uang, pelaku pasar dan lembaga pendukungnya, instrumen pasar uangnya, transaksi di pasar uangnya, kemudian prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, infrastrukturnya, dan pelaksanaan pelaporan dan pengenaan sanksi.

Selain mengembangkan pasar keuangan, departemen yang dikelolanya juga banyak bergerak dalam mengembangkan instrumen hedging. Nanang menjelaskan, pada 2017 seluruh korporasi yang memiliki utang luar negeri (ULN) yang harus memenuhi hedging rasio dan likuditas rasio, harus melakukan heding di bank domestik. Namun, biaya hedging di Indonesia masih mahal.

"Jadi hegding memang perlu untuk mendesain produk yang efisien harganya. Agar biaya hedging lebih murah," katanya.

Saat ini pihaknya masih mendesain instrumen untuk hedging. Aturan mengenai structure product hedging ini, ditargetkan akan terbit pada Juli ini. "Mudah-mudahan akhir Juli bisa terbit peraturan structure product," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement