Rabu 29 Jun 2016 14:17 WIB

Ahok Mengaku Ditawari Uang 'Pelicin' Pembelian Lahan di Cengkareng

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pernah ditawari uang, ketika adanya pelaporan gratifikasi senilai Rp10 miliar dalam kasus pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng Barat.

Ahok menyebut pihak yang menawarinya uang 'pelicin' itu sebagai orang gila. Sebab, ia sempat dianggap butuh uang tersebut oleh si pemberi gratifikasi.

"Dia sih bilang Kadis tidak terima. Tapi dia ngomong 'mungkin bapak butuh'. Saya bilang, ini gila apa," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Diketahui, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji pernah pelaporkan adanya upaya gratifikasi dari kasus lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (11/1/2016).

Sebelum melaporkan upaya gratifikasi, uang itu diberikan dari Kepala Bidang Pembangunan Rumah Susun dan Pemukiman Dinas Perumahan Sukmana.

Dana yang diduga akan digunakan menyuap Ahok itu berkisar sepuluh miliar rupiah. Namun Ahok meminta Ika untuk melaporkan upaya gratifikasi itu, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Januari 2016 lalu.

"Sejak itu kita langsung koordinasi dengan KPK termasuk dengan Bareskrim kita koordinasi terus," katanya.

Kecurigaan Ahok soal suap itu berawal dari upaya oknum yang terus menanyakan soal pembelian lahan kepada dirinya. Padahal ia tak mengurusi soal pembelian lahan karena hanya menginstruksikan pembelian sesuai apraisal.

"Saya curiga, begitu ada gratifikasi, saya baru ingat, kenapa beli lahan tanya saya mulu gitu loh? Urusan lahan kan bukan urusan saya," ujarnya.

Diketahui, kasus lahan Cengkareng bermasalah karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahannya sendiri seharga Rp648 miliar 13 November 2015 lalu.

Pembelian dilakukan Dinas Perumahan. Uang ratusan miliar dibayarkan kepada Toeti Noezlar Soekarno, yang mengabarkan memiliki sertifikat atas lahan itu.

Hingga akhirnya pembelian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran DKI 2015. Dicurigai Ahok, transaksi jual beli tanah seharga Rp 14,1 juta per meter persegi, bisa berjalan mulus karena adanya pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement