REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pada Rabu (29/6) dijadwalkan sebgai penyerahan alat bukti dari pihak Fahri Hamzah. Namun dalam penyerahan alat bukti ternyata ada satu dokumen yang tertinggal.
"Jadi hari ini penggugat sudah mengajukan alat bukti tertulis ada 25 bukti tapi yang disampaikan baru 24," ujar Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Menurut Zainudin ada satu dokumen yang tertinggal yang seharusnya diserahkan oleh pihak Fahri kepada Majelis Hakim Persidangan. Sayangnya karena tertinggal sehingga persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk melengkapi alat bukti tersebut.
"Jadi ada satu yang dipending karena menurut keterangan penggugat ada yang terselip," ujar Zainudin.
Pantauan Republika.co.id saat penyerahan alat bukti berlangsung memang pihak kuasa hukum Fahri sempat terlihat membalikkan badan untuk mencari berkas di mejanya. Sayangnya setelah membolak balik berkas di atas meja dan sebuah goodybag berwarna cokelat sudah tidak terisi berkas apapun.
Selain berkas yang tertinggal satu, Fahri Hamzah pun nampak tidak hadir dalam persidangan siang itu. Menurut kuasa hukumnya Fahri tidak dapat menghadiri sidang karena ada urusan. "Kan sudah ada kuasa hukumnya yang mewakili," ujar Mujahid A Latief.
Agenda sidang siang itu pun berjalan sangat singkat. Sidang yang dimulai pukul 13.00 berakhir pada 13.30 WIB.