REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan vaksinasi untuk mengevaluasi pengawasan distribusi vaksin secara internal.
"Pasti, harus ada evaluasi internal, kita juga mendorong evaluasi eksternal. Mungkin kan menterinya bagus tapi yang di bawahnya kan belum tentu. Kita sama-sama tahu banyak sekali oknum-oknum yang harus bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin palsu," kata Komisioner KPAI Erlinda di Jakarta, Rabu (29/6).
Dia mengatakan KPAI mendorong dilaksanakannya audit di kementerian dan lembaga terkait untuk kepentingan pengusutan kasus vaksin palsu. Erlinda menegaskan KPAI tidak menganggap remeh pekerjaan yang dilakukan kementerian dan lembaga terkait, namun audit dan evaluasi di tubuh internal instansi diperlukan untuk pengungkapan kasus.
"Kritikan, saran, masukan itu sesuatu hal yang membangun, jangan dinilai sebagai yang jeleknya saja. Kita yakin semua kementerian dan lembaga bekerja, tapi ada oknum-oknum yang bertanggung jawab inilah yang harus kita take out mereka," kata dia.
KPAI, lanjut dia, belum bisa memberikan penilaian apakah Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melakukan kelalaian terkait vaksin palsu yang sudah beredar sejak 2003 hingga sekarang. Dia mengatakan masih menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
Erlinda mengimbau kepada masyarakat untuk mengadukan ke pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya oknum baik di pemerintahan atau di kalangan profesional yang terlibat dalam kasus vaksin palsu.
"Peran masyarakat dan media lebih optimal sebagai barometer. Masyarakat harus menjadi yang terdepan dalam mengadukan hal ini. Sinergitas dan soliditas inilah yang kita kedepankan," ujar dia.
KPAI juga meminta pemerintah yang menyelenggarakan vaksinasi sekaligus yang mengusut kasus vaksin palsu untuk memberikan informasi secara transparan, apa adanya, dan berkeadilan kepada masyarakat. Dia berharap agar pemerintah yang tengah mengusut kasus vaksin palsu memaparkan permasalahan secara detil namun juga memberikan langkah solutif sebagai bentuk pertanggungjawaban.