Rabu 29 Jun 2016 18:47 WIB

Kasus Lahan di Cengkareng, Ahok Bingung dengan Sikap BPN

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menimbulkan masalah. Selain Pemprov DKI harus membayar nilai jual objek pajak (NJOP) lebih mahal dari seharusnya, ternyata lahan tersebut sebenarnya merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku proses pembelian lahan tersebut sudah dilakukan dengan sangat hati-hati. Ahok mengaku tidak ingin kasus pembelian lahan RS Sumber Waras terulang kembali. Untuk itu, ia menerapkan penggunaan harga appraisal atau taksiran.

"Karena pengalaman (pembelian lahan) RS Sumber Waras. Makanya saya takut. Mendingan tanya appraiser (penaksir harga), kalau appraiser kan dia biasanya teliti betul, layak enggak layak macam-macam," katanya di Balai Kota, Rabu (29/6).

Ahok pun juga tambah bingung mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat lahan tersebut atas nama Toeti Soekarno. Toeti pun menjual lahan tersebut kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai 648 miliar rupiah pada tahun 2015.

Padahal Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memiliki sertifikat atas lahan seluas 4,6 hektar itu. "Cegatnya juga di BPN kan, harusnya kan enggak terjadi permainan. Tapi karena sudah satu set (permainannya), ya kami enggak tahu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembelian lahan untuk rumah susun (Rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada November tahun lalu menimbulkan masalah dan diduga ada potensi terjadinya korupsi.

Sebab Pemprov DKI Jakarta membayar NJOP sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi, padahal NJOP untuk wilayah tersebut hanya sebesar Rp 6,2 juta. Permasalahan lainnya, ternyata lahan  tersebut merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Tanah tersebut telah menjadi milik pemerintah sejak 1967. Pemerintah sempat terlibat sengketa kepemilikan dengan salah seorang pengusaha, namun Mahkamah Agung memutuskan jika pemilik sah lahan itu adalah Pemprov DKI pada 2010.

Kasus yang terjadi saat ini berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta hendak mencari lahan untuk membangun Rusun. Kemudian munculah Toeti Noezlar Soekarno, warga Bandung yang menawarkan menjual lahan tersebut.

Pemprov DKI pun setuju dan membeli lahan tersebut. Namun setelah ditelusuri ternyata lahan tersebut milik pemerintah DKI Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement