REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar Sumatera Barat.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima uang suap senilai Rp 500 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat itu dalam APBN-Perubahan 2016. Adapun uang suap tersebut, diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda yakni sejumlah kolega Putu.
"Kami (KPK) temukan tiga bukti transfer ke tiga rekening berbeda," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Syarief mengatakan dalam bukti transfer yang ditemukan KPK, transfer pertama dilakukan sebesar Rp 150 juta, kedua sebanyak Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. Adapun jeda waktu transfer sendiri hanya berselang satu hari.