REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyatakan akan memberhentikan I Putu Sudiartana dari seluruh jabatan saat ini. Kader Partai Demokrat yang menjadi anggota komisi III DPR RI ini tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan, setelah KPK mengumumkan secara resmi soal kasus OTT yang menimpa Putu Sudiartana, pihaknya langsung menggelar rapat bersama Anggota Dewan Kehormatan dan pengurus DPP. Hasilnya, partai sudah memutuskan akan memberhentikan Putu dari seluruh jabatan yang disandangnya saat ini.
"Sesuai pakta integritas, sanksi tegas yaitu pemberhentian dari semua jabatan," kata Amir Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/6).
Amir menambahkan, partai Demokrat konsisten antara kata dan perbuatan, serta tidak goyah untuk melawan korupsi. Amir juga menegaskan, apa yang dilakukan oleh anggota DPR daerah pemilihan Bali itu tidak ada hubungannya dengan tugas partai. Apa yang diduga dilakukan Putu Sudiartana dinilai adalah perbuatan atas nama pribadi.
Partai Demokrat juga memberikan penghargaan pada KPK yang menindak tegas siapapun pelaku korupsi. Demokrat meminta sikap tegas KPK ini juga ditunjukkan dalam kasus-kasus lain. Sehingga pemberantasan hukum yang dilakukan oleh KPK dilakukan tanpa pandang bulu serta menolak diintervensi dari pihak manapun.
Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga meminta KPK tetap menjalankan proses hukum terhadap Putu Sudiartana secara obyektif, adil, dan transparan. "DPP Partai Demokrat menginstruksikan kader agar menjauhi pelanggaran hukum apapun termasuk korupsi," ujar Amir.