REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Salah satunya adalah snggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana.
Penahanan dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan intesif usai di tangkap tangan KPK pada Selasa (28/6) malam.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (30/6)
Yuyuk mengatakan lima tersangka yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III ditahan di Rutan KPK. Lalu Suhemi yang diduga perantara dan disebut orang kepercayaan Putu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Yogan Askan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, lalu Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto ditahan di Rutan Salemba. Kelimanya satu per satu keluar dari Gedung KPK dengan rompi tahanan mulai sekitar pukul 01.30 WIB tanpa berkomentar sedikit pun.
(baca: KPK Sebut Suap Kader Demokrat Modus Baru)
Usai memeriksa intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang didanai dalam APBN-Perubahan 2016. Mereka, adalah anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM) dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).
Penyidik menduga Putu bersama stafnya Noviyanti dan Suhemi menerima uang suap Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto. Diduga uang yang dilakukan melalui transfer itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar itu agar didanai dari APBN-Perubahan 2016.
Karenanya dalam kasus ini KPK menyangkakan Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.