REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Hadis (PKH) Dr Ahmad Lutfi Fathullah MA mengatakan, orang yang berpenyakit ginjal dan harus cuci darah maka diperbolehkan baginya tidak berpuasa pada hari itu.
Tapi, kata Lutfi menjelaskan, jika dia tetap berpuasa ketika proses pencucian darah dilakukan, terdapat beberapa pendapat ulama dan alasannya:
Pertama, sebagian ulama berpendapat tidak membatalkan baginya karena proses pencucian darah tidak memasukkan makanan ke dalam rongga mulut. Hal itu tidak batal puasanya maka dia tidak wajib mengqadhanya.
Kedua, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa cuci darah sudah membatalkan puasa, hal itu karena ada sesuatu yang dimasukkan dan cukup banyak. Beda jika hanya mengeluarkan.
Pendapat ketiga dan ini yang ia rekomendasikan: Batalkan puasa Anda. Islam membolehkan dan ada alasan kuat untuk membatalkan.
Menurut Lutfi, tubuh manusia butuh asupan gizi atau protein tertentu setelah atau sebelum cuci darah. Meski berbekal alasan masih kuat, dengan kondisi seperti ini tubuh membutuhkan makan dan minum agar lebih sehat.
Dalam kondisi tertentu, Islam mewajibkan satu pilihan yang merupakan pilihan alternatif, bukan dasar. Hal ini menjadi bukti ajaran Islam bukan untuk mempersulit manusia, melainkan justru memberi kemudahan.
Di zaman Rasulullah SAW, Baginda pernah memarahi para sahabat yang tetap berpuasa Ramadhan padahal mereka sedang dalam perjalanan dengan cuaca yang panas.
Rasulullah SAW memperingatkan para sahabat dengan sabdanya, ''Bukan sebuah kebaikan jika berpuasa dalam perjalanan.'' (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pada hadis lain, Anas bin Malik bercerita ''Ketika mereka bepergian ada sahabat Rasulullah SAW yang puasa dan ada juga yang tidak dan mereka tidak ada yang menjelekkan satu sama lain.'' (HR al-Bukhari dan Muslim). Kesimpulannya, dengan kondisi ingin cuci darah maka sebaiknya tidak berpuasa.