Kamis 30 Jun 2016 12:00 WIB

KPK Selidiki Aliran Dana Suap Putu ke Partai Demokrat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana.
Foto: Youtube
Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran dan kapasitas anggota DPR RI I Putu Sudiartana dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat senilai Rp 300 miliar.

KPK beranggapan Putu tidak memiliki kapasitas untuk mengurusi proyek tersebut karena ia berasal dari Komisi III DPR yang mendalami bidang hukum keamanan. Sementara proyek infrastruktur merupakan ranah Komisi V DPR.

"Memang masih dalam penelitian dan sedang dipelajari, yang bersangkutan bukan duduk di komisi yang mengurusi tentang jalan dan tata ruang, oleh karena itu ini sedang didalami, kenapa Kepala Dinas menyerahkan uang itu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6) malam

KPK juga mendalami kemungkinan dana tersebut mengalir ke Partai Demokrat. Apalagi Putu diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PD.

"Itu masih akan diteliti oleh penyidik dan penyelidik KPK. Tapi sampai saat ini juga kami belum dapat informasi apakah ada aliran uang. Untuk sementara hanya yang berhubungan langsung dengan tersangka," ujar Syarif.

Sudiartana ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp 500 juta yang merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer ke tiga rekening berbeda secara berturut-turut yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Dengan uang itu, Sudiartana menjanjikan akan mengegolkan 12 proyek pembangunan jalan dan akan dimasukkan di APBNP 2016. Saat dicokok di rumah dinasnya di Perumahan DPR RI Ulujami, Jakarta Selatan, KPK juga mengamankan uang SGD 40 ribu. Namun KPK belum memastikan apakah uang dollar Singapura dengan pecahan SGD 1000 itu bagian dari uang suap tersebut.

Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), rekan Putu bernama Suhemi (SHM), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement