Kamis 30 Jun 2016 12:23 WIB

UEFA Tolak Heningkan Cipta untuk Korban Bom Turki

Red: Teguh Firmansyah
Paramedis mengevakuasi korban serangan bom bunuh diri di bandara Internasional Ataturk, Istambul , Turki, (28/6).
Foto: REUTERS / Stringer
Paramedis mengevakuasi korban serangan bom bunuh diri di bandara Internasional Ataturk, Istambul , Turki, (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Badan sepak bola Eropa, UEFA, menolak usulan mengheningkan cipta satu menit guna menyikapi tragedi yang terjadi di Bandara Ataturk Turki.

Rob Harris, wartawan dari Associated Press, mengatakan, UEFA menolak hal itu dengan alasan ledakan tak terkait langsung dengan sepak bolak. "UEFA mengatakan akan mengheningkan cipta satu menit jika tragedi terkait sepak bola," ujar Harris.

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan insiden penembakan Paris tahun lalu. Saat itu, UEFA mengizinkan satu menit berkabung atas korban serangan teror Paris. Saat itu UEFA mengatakan, tim internasional Eropa akan mengenakan ban warna hitam dan berkabung satu menit jelang pertandingan.

Baca juga, Bandara Turki Diguncang Bom.

Keputusan UEFA ini langsung memicu kemarahan dari pengguna Twitter. Pengguna Twitter menyebut Turki merupakan kompetitor dalam Euro 2016. Untuk itu akan lebih baik dengan memberikan penghormatan kepada korban.

Setidaknya 42 orang terbunuh dan 130 terluka dalam serangan membabi buta di Bandara Ataturk, Turki. Serangan disebut dilakukan oleh kelompok ISIS.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement