Kamis 30 Jun 2016 13:00 WIB

Pemerintah Bagikan 21,8 Ton Daging Sapi Sitaan untuk Masyarakat

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Daging Sapi
Foto: Republika/Prayogi
Daging Sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan membagikan 21,8 ton daging sapi impor secara gratis kepada masyarakat  tidak mampu di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Daging tersebut merupakan daging sitaan hasil kegiatan importasi ilegal.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan, daging sapi ini merupakan daging sapi asal Australia yang dicegah oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada 30 dan 31 Mei 2016. PT SNJ dan PT ABU selaku importir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging dan/atau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Dalam kegiatan importasi ini, kata Bambang,  ditemukan produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk diimpor yakni frozen boneless beef trimmings sebanyak 14,4 ton, 5 ton beef offal neck bones dan 1,8 ton bone in beef tendon.

"Produk yang diimpor ini melanggar administratif. Konsekuensinya disita oleh negara," kata Bambang dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Kamis (30/6).

(Baca juga: Pemerintah Ingin Gunakan Daging Selundupan untuk Operasi Pasar)

Bambang menjelaskan, berdasarkan UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang hasil penindakan menjadi aset negara atau barang milik negara (BMN). Pemerintah pun memiliki opsi untuk memusnahkan barang tersebut, melelang, atau menghibahkan.

"Karena menjelang Idul Fitri kita membutuhkan daging dalam jumlah besar, maka dari pilihan tadi, diputuskan untuk dihibahkan kepada Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan) untuk dibagikan kepada masyarakat," ujar Bambang.

Kemenko PMK selanjutnya akan menugaskan Kementerian Sosial untuk mendistribusikan pembagian daging sebagai program sosial.  Bambang menegaskan, daging sapi sitaan ini telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk diberikan kepada masyarakat.

"Statusnya dinyatakan layak konsumsi, artinya higienis. Dan juga sudah mendapat label halal dari negara asal," ucap Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement