REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 43 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Temuan itu merupakan hasil penelusuran selama semester pertama tahun 2016.
Bentuknya beragam, mulai dari sabun, rias mata, perawatan kulit, hingga sediaan kuku. Menurut Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan, perusahaan-perusahaan produsen semua merek tersebut telah dicabut izin edarnya.
“Waktu mula-mula masuk (memproduksi) dia memenuhi persyaratan (izin edar BPOM). Namun dalam perjalanan, dia menambahkan (bahan berbahaya). Karena curang, dia dicabut izin edarnya,” ucap Tengku Bahdar Johan dalam jumpa pers di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (30/6).
Bahan-bahan berbahaya yang ditambahkan dalam kosmetika tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokinon, dan bahan pewarna tekstil seperti Merah K3 dan Merah K10.
Merkuri disalahgunakan sebagai bahan pencerah kulit. Padahal, merkuri dapat menyebabkan kanker dan cacat pada janin bila masuk ke sistem pencernaan melalui kontak dengan mulut.
Asam retinoat dicampurkan dalam kosmetik tersebut untuk memudahkan pengelupasan kulit, meskipun ia bersifat teratogenik (mengakibatkan cacat janin).
Hidrokinon, lanjut Tengku, pun disalahgunakan sebagai bahan pencerah kulit, meskipun ia dapat menyebabkan iritasi kulit, flek hitam pada kulit yang tak dapat dipulihkan setelah lewat enam bulan pemakaian.
Terakhir, bahan pewarna tekstil banyak disalahgunakan pada lipstik, pemulas kelopak mata, dan perona pipi. Padahal, bahan tersebut berbahaya lantaran bisa menyebabkan kanker bila masuk ke sistem pencernaan melalui kontak dengan mulut.