REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 43 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Temuan itu merupakan hasil penelusuran selama semester pertama tahun 2016.
Plt Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan menuturkan, Terhadap perusahaan-perusahaan yang menjual dan mendistribusikan produk berbahaya,BPOM telah memberikan sanksi administratif seperti pembatalan izin edar dan penarikan hingga pemusnahan produk. Selain itu, ada juga yang dibawa ke jalur hukum.
“Selama tahun 2016, Badan POM telah menindaklanjuti 16 kasus di bidang kosmetika secara //pro-justisia// oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Badan POM. Sedangkan untuk kurun lima tahun terakhir, terdapat 472 perkara kosmetika dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara dua tahun tujuh bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” papar dia dalam dalam jumpa pers di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (30/6).
Lebih lanjut Tengku menjelaskan, nilai keekonomian temuan melalui pengawasan rutin mencapai Rp 9,4 miliar; melalui pengawasan intensif mencapai Rp 6,3 miliar; dan melalui pengawasan dengan target khusus mencapai Rp 15,3 miliar.
Adapun nilai keekonomian dari produk kosmetika berbahaya yang dimusnahkan BPOM mencapai Rp 14 miliar. Sepanjang semester satu tahun 2016, telah dilakukan pemusnahan terhadap 398.555 buah kosmetik dari hasil pengawasan rutin dengan nilai mencapai Rp 7,8 miliar.
Kosmetik yang berbahaya itu meliputi produk badan usaha, saran distribusi barang impor, klinik kecantikan, dan multi level marketing (MLM). Sekitar 76,74 perse di antaranya merupakan produk lokal, sedangkan sisanya adalah produk impor.
Dia menambahkan, BPOM juga rutin melakukan monitoring terhadap situs-situs daring yang menjual kosmetika mencurigakan. Pihaknya bahkan bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Interpol melalui Operasi PANGEA. BPOM juga melakukan pembelian dengan penyamaran untuk mendeteksi produk berbahaya.
Selain itu, lanjutnya, BPOM juga bekerja sama dengan asosiasi perusahaan jasa ekspedisi. Sehingga, hanya produk-produk kosmetika yang berizin edar resmi BPOM yang dapat diantar ke konsumen. Bila ditemukan adanya produk tak berizin edar, pihak jasa ekspedisi akan melapor ke BPOM.