REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, yang menjadi tersangka kasus suap pada Kamis (30/9) siang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK mulai pukul 13.15 WIB. Sebanyak 6 penyidik KPK mengenakan rompi berlogo KPK membuka segel yang ditempel di pintu ruangan nomor 0906 gedung Nusantara I DPR RI.
Penggeledahan ruangan anggota fraksi Partai Demokrat itu dilakukan dengan didampingi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan yang mendampingi saat pengeledahan adalah politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK mendapat kawalan dari aparat kepolisian. Setidaknya ada 4 polisi ikut menjaga proses penggeledahan.
Sufmi Dasco mengatakan, pengeledahan KPK ini sudah sesuai prosedur dan Undang-Undang MD3. Sebab, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK sudah berkoordinasi dengan MKD.
"Sesuai UU MD3, penggeledahan harus didampingi MKD, ada 6 penyidik KPK, polisinya 4 (orang)," ujar Sufmi Dasco sebelum meninggalkan lantai 9 gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (30/6).
Dari pantauan Republika.co.id, aparat kepolisian yang ikut mengamankan jalannya penggeledahan tidak dilengkapi persenjataan lengkap. Dua polisi menjaga pintu masuk area ruangan, dua lainnya menjaga di depan pintu ruangan anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Bali tersebut.
I Putu Sudiartana sudah ditahan oleh KPK atas dugaan kasus suap untuk memuluskan 12 proyek jalan di Sumatera Barat. Putu ditangkap setelah sehari sebelumnya menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar oleh KPK.
Putu ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu Noviyanti (sekretaris pribadinya), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang Jalan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, rekan Putu Sudiartana Suhemi, serta pengusaha Yogan Askan.