REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak mengetahui apakah sertifikat kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang akan digunakan untuk rumah susun (Rusun), ada atau tidak di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun ia menegaskan jika lahan tersebut benar milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau gak ada sertifikat pun, aset tercatat kan. Jadi kalau dalam undang-undang tanah yang sudah kita kuasai, kita pernah keluar duit Rp300 ribu saja disitu, itu boleh dicatat sebagai aset," tegasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6).
Ahok meyakini aset negara bisa dikuasai oleh pihak swasta, sehingga status kepemilikan bisa berujung pada sengketa. Namun jika aset tersebut sejak awal dikuasai Pemda, maka sudah pasti akan tercatat sebagai aset Pemda.
"Kalau yang gak dikuasai dan gak dicatet, kita bisa berdebat. Tapi kan itu (lahan Cengkareng) udah kita kuasai gitu lama kok. Apalagi kan, pernah menang di pengadilan, artinya ini aset kita," jelasnya.
Ahok heran mengapa badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) tidak mau mengurus sertifikat tersebut. Sehingga ia menjanjikan akan ada penyelidikan tentang kepengurusan sertifikat itu.
"Kita akan selidiki kenapa BPKAD juga tidak mau tindak lanjut. Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Lalu kalau ada BPN, gila keluarkan sertifikat terus kamu kalah? sama kayak Gedung Sate. Ada yang pernah gugat. Itu punya kami (pemerintah). Enggak ada sertifikat juga itu punya kami kita kelola," jelasnya.