Kamis 30 Jun 2016 15:09 WIB

KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang melibatkan Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Kali ini, KPK memeriksa tujuh orang anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Ketujuhnya adalah Guntur Manurung (GM) dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Afan (MA) dan Budiman Nadapdap (BPN) dari Fraksi PDI-P, Zulkifli Effendi Siregar (ZES) dari Hanura, Bustami (BHS) dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar (PS) serta Zulkifli Husein (ZH) dari Fraksi PAN.

"GM, MA, BPN, ZES, BHS, PS dan ZH diperiksa sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014, 2014-2019," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (30/6).

Ketujuh anggota dewan tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Suap yang deterima ketujuhnya juga diduga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015. Suap yang dimaksud diberikan oleh Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement