Kamis 30 Jun 2016 17:19 WIB

In Picture: KPK Perpanjang Masa Tahanan Panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji berbicara kepada media saat akan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/6). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/6).

KPK memperpanjang masa penahanan Kasman Sangaji untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan masa tahanan kliennya yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement