Kamis 30 Jun 2016 17:46 WIB

Ini Alasan MA tak Bisa Pecat Nurhadi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Nurhadi disebut-sebut berperan mempercepat proses peninjauan kembali (PK) yang sedang ditangani PN Jakpus.

Namun begitu, Ketua MA, Hatta Ali menyatakan, dirinya belum bisa menyimpulkan apakah Nurhadi benar-benar terlibat atau tidak dalam perkara tersebut. (Baca: Soal Nurhadi, KPK akan Naikkan Kasus Suap Lebih Dulu)

"Kita belum bisa menyatakan terlibat atau tidak. Kita sama-sama mengikuti jalannya persidangan dulu," kata Hatta di Gedung MA, Rabu (30/6).

Hatta juga menyayangkan pemberitaan yang beredar, seolah-olah Nurhadi sudah pasti terlibat dalam perkara tersebut. Padahal, sepanjang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka orang itu tidak bersalah.

Alasan itu pula yang menjadi tameng MA unyuk mementahkan peetanyaan seputar pemecatan Nurhadi. Menurut Hatta, seseorang bisa dibeehentikan sementara apabila statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Sementara, hingga saat ini Nurhadi belum diyetapkan sebagai tersangka.

"Ketentuan perundang-undangan menyatakan, seseorang bisa diberhentikan sementara apabila statusnya sudah tersangka. Nurhadi ini bukan tersangka, bagaimana kita bisa memberhentikan," ucap Hatta Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement