REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidan pencucian uang yang dilakukan, Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi. Salah satunya dengan menjalankan pemeriksaan terhadap Ojang yang dijadwalkan kembali dilakukan, Kamis (30/6).
"OJS (Ojang Sohandi) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU Ojang Sohandi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (30/6).
Pada Senin 20 Juni 2016, KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka pidana pencucian uang. Sebelum penetapan tersangaka tersebut, KPK terlebih dulu menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Penyidik pada KPK pun masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai saat ini penyidik lembaga antikorupsi tersebut sudah menyita sejumlah mobil mewah milik Ojang.
Kendaraan itu di antaranya mobil Toyota Camry keluaran 2014, Toyota Vellfire keluaran 2012, dan Jeep Rubicon oranye D 50 KR. Selain itu, ada juga sepeda motor merek KTM, KLX, dan Yamaha ATV, hingga Harley Davidson. Seluruh kendaraan Ojang kini sudah berada di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan.