REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui pencabutan empat peraturan daerah (perda) Provinsi Jatim dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (30/6). Sidang paripurnan ini membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang pencabutan empat Perda Provinsi Jatim.
Berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi terkait, inisatif DPRD tentang pencabutan empat Perda tersebut disetujui semua fraksi.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengapresiasi kajian yang dilakukan terhadap Perda Provinsi Jatim. Perda-perda itu telah ditetapkan Pemprov Jatim sejak tahun 2004-2014. “Dan ada beberapa perda yang sudah tidak sesuai dengan hukum dewasa ini,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Empat Perda Jatim yang dicabut antara lain, Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang pengujian tipe sertifikasi spesifikasi teknis kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2003.
Ketiga, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang sistem jaminan kesehatan daerah di Jatim. Untuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terjangkau BPJS, Pemprov Jatim telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang sistem kesehatan Provinsi dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan.
Keempat, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemprov Jatim dicabut dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, telah terjadi perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
“Pembatalan keempat perda ini tidak membawa dampak signifikan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Jatim karena materi yang diatur bukan lagi kewenangan Pemprov Jatim,” katanya.
Berkaitan dengan kewenangan Pemda sebagai unsur utama penyusunan perda, lanjut Pakde Karwo, dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 membawa dampak cukup besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Antara lain karena adanya perubahan pembagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.