REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terlibatnya anggota DPR RI I Putu Sudiartana dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, Putu yang diketahui anggota Komisi III DPR itu membidangi hukum keamanan. Sementara, terkait proyek infrastruktur merupakan ranah Komisi V DPR. Dugaan pun muncul terkait kemungkinannya Putu menjadi makelar proyek dalam kasus ini.
"Saya melihat kasus yang melibatkan Putu ini tak lebih dari praktek makelar semata," ujar pegiat anti korupsi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6).
Lucius menilai hal ini nampak dari keterlibatan Putu dalam proyek yang bukan bidangnya. Menurutnya, Putu justru terlibat dalam persekongkolan bersama pengusaha dan Pemda untuk menyukseskan proyek pembangunan ruas jalan.
Ia juga memanfaatkan aksesnya sebagai anggota DPR dengan menjanjikan realisasi proyek pembangunan jalan. Atas tawaran jasanya itu pula, dia pun menerima imbalan dari pejabat Dinas PU daerah beserta pengusaha yang mengintai proyek tersebut.
"Ciri kerja makelar itu memang mengandalkan link dan kedekatan dengan pihak penentu, dalam hal ini kementerian PU," ujar Lucius.
Selain itu, kemungkinan keterlibatan Putu dalam proyek tersebut juga bisa karena dengan menjual posisinya sebagai anggota banggar. Namun, hal yang paling nampak adalah prakter makelar atau percaloan proyek, dimana makelar ini juga diduga dilakukan anggota DPR lainnnya.
"Pokoknya kerja makelar itu menjual kelebihannya demi mendapatkan fulus. Praktek makelar atau percaloan ini saya duga jamak dilakukan anggota DPR, beberapa kasus korupsi sebelumnya memperlihatkan pola serupa," ujarnya.
Sementara terkait dugaan prakter makelar tersebut, KPK mengaku akan mendalaminya. Pasalnya, apa yang dilakukan Putu telah melampaui kewenangannya yakni lintas komisi. "Ini yang dipelajari penyidik. Kompleksitas kasusnya seperti apa dan kelanjutan kasusnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkatnya, Kamis (30/6).