Jalur Mudik Cianjur Dilarang untuk Angkutan Barang

Red: M Akbar

Kamis 30 Jun 2016 23:20 WIB

Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten.  (ilustrasi) Foto: Republika/Wihdan Hidayat Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), melarang seluruh angkutan barang melintasi jalur mudik Cianjur mulai H-7 hingga H+7 lebaran.

"Kami masih menunggu surat edaran dari Dishub Propinsi Jabar, tapi yang jelas mulai H-7 angkutan barang dilarang melintasi jalur mudik karena selama ini kendaraan berat yang melintas dituding sebagai salah satu penyebab kemacetan," kata Kepala Seksi Angkutan Khusus dan Barang Dishubkominfo Cianjur, Mustofa di Cianjur, Rabu (30/6).

Dia menjelaskan, angkutan barang yang dilarang melintas seperti truk atau tronton yang membawa bahan material galian tambang seperti pasir dan batu, namun untuk angkutan barang seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), ekspedisi pos serta angkutan yang membawa kebutuhan pokok atau sembako diperbolehkan melintasi di jalur mudik.

"Angkutan barang berupa bahan material dilarang melintas dari H-7, kecuali angkutan barang khusus sembako dan bahan bakar minyak, diluar itu dilarang beroperasi," katanya.

Dia menuturkan seperti arus mudik tahun sebelumnya, mulai H-7 seluruh angkutan barang dilarang melintas begitu juga kendaraan yang berasal dari luar daerah harus diberhentikan.

"Pengalaman mudik tahun lalu H-7 semua kendaraan besar jenis truk tidak beroperasi, begitu juga mobil angkutan barang dari luar daerah dihentikan," katanya.

Jika memasuki jadwal yang sudah disosialisasikan tambah dia, masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur mudik maka akan ditindak langsung pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.

"Kalau masih ada yang membandel akan ditindak lansung oleh kepolisian karena Dishub hanya berwenang melakukan sosialisasi pada pemilik angkutan barang," katanya.

Terpopuler