Jumat 01 Jul 2016 00:06 WIB

2.853 Napi di Riau Dapat Remisi Lebaran

Red: Karta Raharja Ucu
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 2.853 narapidana atau napi di 14 lapas, rutan, dan cabang di Provinsi Riau memperoleh remisi Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Remisi tersebut diterapkan kepada napi atas perkara tindak pidana umum. Sementara napi kasus korupsi belum dapat dikabulkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinan Siagian kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/6).

Dia merincikan, penerima remisi dari Lapas Klas IIA Pekanbaru sebanyak 506 napi, Lapas Klas II A Bengkalis 343 orang, Lapas Klas IIA Tembilahan 221 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru 106 orang. Selanjutnya Lapas Klas II B Bangkinang 193 orang, Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 175 orang dan Lapas Klas II Terbuka Rumbai 5 orang.

Kemudian, Rutan Klas IIB Pekanbaru 449 orang, Rutan Klas IIB Dumai 173 orang, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 162 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 181 orang, Cabang Rutan Selatpanjang 101 orang dan Cabang Rutan Taluk Kuantan 62 orang. Sementara itu, dari seluruh penerima remisi itu, 27 diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas sementara lainnya pengurangan masa hukuman.