Jumat 01 Jul 2016 00:06 WIB

2.853 Napi di Riau Dapat Remisi Lebaran

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 2.853 narapidana atau napi di 14 lapas, rutan, dan cabang di Provinsi Riau memperoleh remisi Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Remisi tersebut diterapkan kepada napi atas perkara tindak pidana umum. Sementara napi kasus korupsi belum dapat dikabulkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinan Siagian kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (30/6).

Dia merincikan, penerima remisi dari Lapas Klas IIA Pekanbaru sebanyak 506 napi, Lapas Klas II A Bengkalis 343 orang, Lapas Klas IIA Tembilahan 221 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru 106 orang. Selanjutnya Lapas Klas II B Bangkinang 193 orang, Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 175 orang dan Lapas Klas II Terbuka Rumbai 5 orang.

Kemudian, Rutan Klas IIB Pekanbaru 449 orang, Rutan Klas IIB Dumai 173 orang, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura 162 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 181 orang, Cabang Rutan Selatpanjang 101 orang dan Cabang Rutan Taluk Kuantan 62 orang. Sementara itu, dari seluruh penerima remisi itu, 27 diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas sementara lainnya pengurangan masa hukuman.

Dari jumlah itu, remisi bebas diberikan kepada 2 napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, 2 napi di Lapas Klas IIA Bengkalis, 2 napi di Lapas Klas IIA Tembilahan, 1 napi di Lapas Klas III Terbuka Rumbai, 12 napi di Rutan Klas IIB Pekanbaru, 4 di Rutan Klas II B Dumai, 1 di Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura, 2 di Cabang Rutan Bagansiapiapi dan 1 di Cabang Rutan Selatpanjang.

Pemberian remisi napi beragama Islam tahun ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan tersebut agar berbuat lebih baik lagi. "Diharapkan setelah bebas nanti, narapidana dapat diterima di masyarakat dan menampilkan seluruh keterampilan yang diterima selama di tahanan untuk menunjung kehidupannya," jelas Ferdinan.

Ia menjelaskan, napi Tindak Pidana Khusus dengan hukuman seumur hidup dan mati tidak mendapat remisi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Saat ini, penghuni Lapas di Riau berjumlah 6.947 orang. Sebanyak 6.600 di antaranya laki-laki dan 347 orang perempuan. Sementara itu, jumlah tahanan yang dititipkan ke Lapas berjumlah 2.626 orang, 2.487 orang di antaranya laki-laki dan 139 orang perempuan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement