REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Selama masa Lebaran, diperkirakan kantong parkir di Sleman akan penuh. Terutama di pusat-pusat perbelanjaaan dan objek wisata. Kondisi ini tak jarang memicu munculnya parkir liar dan penggelembungan harga tiket parkir.
Karena itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman berencana mengawasi kemunculan parkir liar di sejumlah wilayah. Kepala Seksi Perparkiran Dishubkominfo Sleman, Bambang Sumedi Laksono mengemukakan, daerah rawan pelanggaran parkir terbagi menjadi dua.
Pertama pada masa-masa menjelang Idul Fitri, yakni di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Depok. Karena pada masa itu banyak masyarakat yang beraktivitas di pusat-pusat perbelanjaan.
"Kan banyak yang beli baju atau kebutuuhan lebaran ke Mall-mall,” kata Bambang pada Republika.co.id, Kamis (30/6).
Kedua pada masa-masa liburan atau setelah Idul Fitri, yakni di objek-objek wisata. Di antaranya objek wisata candi dan Kawasan Wisata Kaliurang. Pasalnya, pada masa tersebut banyak masyarakat yang membawa anggota keluarganya bertamasya.
Antisipasi terhadap parkir liar sendiri dilakukan dengan patroli yang dilakukan petugas. Termasuk melakukan pengawasan dari Pos Pantau yang saat ini sudah didirikan di beberapa titik. Selain itu, guna mencegah penggelembungan harga parkir Dishubkominfo telah mengeluarkan karcis parkir resmi.
Menurut Bambang, karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo selalu mengandung dua hal. Antara lain mencantumkan nomor peraturan daerah (perda) mengenai penarikan retribusi parkir, dan selalu diporporasi atau diberi kode dengan berbentuk lubang-lubang kecil.
Misalnya untuk parkir di tepi jalan umum selalu mencantumkan Perda No 1 tahun 2012. Sementara di tempat wisata Perda nomor 15 tahun 2013. “Kalau tidak ada keterangan Perdan dan tidak diporporasi, itu jelas ilegal,” kata Bambang.
Adapun tarif parkir berdasarkan standar Dishubkominfo Sleman dibedakan menjadi dua, yakni event dan non-event. Tarif parkir standar non-even di objek wisata untuk roda dua dan tiga Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, roda enam Rp 5.000, dan roda lebih dari enam Rp 6.000. Namun demikian, ia menjelaskan, pelaksanaan pengelola parkir di Sleman sendiri selalu di serahkan ke pihak ketiga.
Sementara, Kepala Dishubkominfo, Agoes Soesilo Indiarto mengemukakan, berdasarkan peraturan yang ada, terdapat sanksi bagi oknum pelaksana parkir liar. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Denda ini jelas besar. Maka itu kami berharap tidak ada lagi oknum yang bandel menaikkan harga atau melakukan parkir liar,” ujar Agoes.