REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengeluarkan instruksi melarang kepala satuan perangkat daerah (SKPD) dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini.
“Awas, jangan gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Akan ada yang melakukan pengawasan, jika ada yang melanggar akan terkena sanksi,” kata Gubernur Sumsel, Kamis (30/6).
Selain larangan menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik, Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali mengingatkan tentang larangan pejabat dan PNS menerima gratifikasi jelang Idul Fitri 1437 H. “Saya ingatkan, pejabat dan PNS tTidak boleh menerima gratifikasi hari raya,” katanya.
Menurut Alex Noerdin sudah ada surat dari Kemnterian PAN dan peringatan yang dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) bahwa PNS dilarang menerima apapun dari pihak luar karena termasuk gratifikasi. Hal ini juga sudah dilarang Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau dapat kue atau THR bagikan saja ke masyarakat yang membutuhkan, jangan diterima, itu lebih baik. Instruksi ini disampaikan kepada semua PNS,” ujarnya.