Jumat 01 Jul 2016 07:40 WIB

Biaya Penggusuran di Pejagalan Diklaim Hanya Rp 15 Juta

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Penggusuran rumah warga (ilustrasi)
Penggusuran rumah warga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini merencanakan penggusuran terhadap sejumlah bangunan di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Biaya penggusuran itu diketahui berasal dari APBD DKI 2016.

Ketua Rukun Warga (RW) 13 Pejagalan, Ayatullah Khamaini mengatakan, rencana penggusuran itu diajukan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Pejagalan yang digelar pada tahun lalu. "Anggarannya sebesar Rp 15 juta dan sudah diverifikasi oleh DPRD di dalam APBD DKI Jakarta 2016," kata Ayatullah saat ditemui Republika.co.id, Kamis (30/6).

Ia menjelaskan, program penggusuran tersebut menyasar puluhan bangunan yang terdapat di sepanjang pinggiran Jalan Moa, Teluk Gong, Pejagalan. Lokasi jalan itu sendiri berdekatan dengan Kanal Banjir Barat (KBB) Jakarta.

Puluhan bangunan yang bakal terkena dampak penggusuran tersebar di RW 09, RW 12, dan RW 13 Pejagalan. Menurut Ayatullah, bangunan-bangunan itu rata-rata difungsikan warga sebagai tempat penampungan barang-barang bekas alias rongsokan, meski ada juga beberapa di antaranya yang digunakan sebagai hunian oleh warga. Kebanyakan penghuni bangunan di kawasan itu adalah kaum pendatang.

"Penertiban bangunan di sepanjang Jalan Moa itu bisa dibilang cuma skala kecil, karena anggarannya juga kecil," ucap Ayatullah.

Dia menambahkan, pada Musrenbang 2014, Pemda DKI juga sempat merencanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan di RW 12 dan RW 13 yang berada di Jalan Lele, Teluk Gong, Pejagalan. Biaya penggusuran bangunan tersebut masuk dalam APBD DKI 2015. "Tapi sampai sekarang eksekusinya tidak pernah terlaksana," ujar Ayatullah lagi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya merilis data lokasi rawan penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2016. Salah satu lokasi yang berpotensi digusur tahun ini adalah Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut catatan LBH Jakarta, ada 325 lokasi yang terancam menjadi korban penggusuran paksa oleh Pemprov DKI sepanjang 2016. Daerah yang rawan penggusuran itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Perinciannya adalah 55 lokasi berada di Jakarta Barat, 54 lokasi di Jakarta Utara, 57 lokasi di Jakarta Pusat, 77 lokasi di Jakarta Selatan, dan 82 lokasi di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement