REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban umat Islam bukan hanya shalat. Ada kewajiban lain yang harus ditunaikan, seperti halnya berzakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senantiasa mengajak masyarakat tak lupa akan kewajiban berzakat.
Saat ini Baznas juga meluncurkan program Gerakan Sedekah Jumat Rp 2.000 untuk semakin mendorong kesadaran umat, khususnya dalam bersedekah. Jika gerakan sedekah digencarkan, diharapkan kegiatan zakat pun semakin meningkat. Program ini baru pertama kali diadakan, yang merupakan tindak lanjut dari Rakornas Baznas.
"Kita ingin membangun tradisi baru, Rp 2.000 ini angka yang cukup ringan, tapi kalau dilakukan secara nasional, ambil contoh ada 10 juta orang terlibat saja maka akan terkumpul Rp 20 miliar," kata Ketua Baznas, Bambang Sudibyo di Jakarta, Jumat (1/7).
Gerakan ini melibatkan Baznas se-Indonesia baik tigkat pusat, provinsi, maupun wilayah kabupaten dan kota. Tak ketinggalan, lembaga-lembaga zakat resmi lainnya di Indonesia. Seperti Lembaga Amil Zakat Nasional, Yatim Mandiri, Dompet Dhuafa dan lainnya.
Direktur Koordinator Zakat Nasional, Mohd. Nasir Tajang mengungkapkan, metode penghimpunan sedekahnya dilakukan secara beragam oleh masing-masing organisasi pengelola zakat.
Sementara Baznas Pusat, juga mengedepankan strategi sedekah digital, di mana sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bersedekah melalui gadget masing-masing. Bekerjasama dengan Kitabisa.com, masyarakat bisa mengakses zakat.kitabisa.com dan melakukan pembayara sedekah, seperti melalui transfer bank. Khusus tahun ini, alokasi zakat akan disalurkan untuk sektor pendidikan.
"Baru tahun selanjutnya akan dirapatkan lagi apakah akan diperluas ke sektor ekonomi misalnya. Tidak perlu menunggu satu tahun untuk menyalurkan hasil dari himpunan zakat, masing-masing lembaga punya program tersendiri, seperti beasiswa, kaderisasi ulama, hafiz Alquran dan sebagainya," ujar dia.
Baznas sebagai koordinator tidak menerima dana yang berhasil dihimpun akan tetapi melaksanakan koordinasi dan mengumpulkan laporan dari masing-masing lembaga zakat. Laporan itu berupa data penghimpunan, maupun penyaluran dana.