REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum bisa memastikan suap yang diberikan pengacara, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah kepada panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso mengarah ke hakim. Hingga saat ini KPK masih melakukan pendalaman dalam kasua tersebut.
"(Kemungkinan suap tersebut mengarah ke hakim) masih dalam proses penyelidikan di KPK," kata komisioner KPK, Lode M Syarief di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Laode melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, uang suap yang diberikan bersumber dari Raoul Ardihitya Wiranatakusumah. Terkait kemungkinan pemberian suap tersebut merupakan perintah dari yang berperkara, hingga saat ini KPK masih mendalaminya. "Untuk sementara, sumber uang suap dari pengacara Raoul Ardihitya Wiranatakusumah," ucap Laode.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso (San). Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni seorang pengacara, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah (RAW) dan stafnya Ahmad Yani (AY).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus suap. Raoul yang merupakan pengacara PT Kapuas Tunggal Pratama memberikan uang suapa kepada Santoso melalui stafnya Ahmad. Suap tersebut diberikan agar Santoso mengupayakan pemenangan PT Kapuas Tunggal Persada dalam gugatan perkara perdata yang dilayangkan oleh PT Mitra Maju Sukses.