REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali menangkap seorang penjual vaksin palsu pada Kamis (30/6) malam di wilayah Jakarta Timur. Hingga saat ini sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran dan pembuatan vaksin palsu.
"Tersangka berinisial R alias S berperan sebagai penjual vaksin resmi dan juga vaksin palsu dalam jumlah besar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jumat (1/7) malam.
Agung mengatakan sebelum ditangkap, tersangka tengah mencoba melenyapkan barang bukti. Vaksin palsu yang dimilikinya dibuang di kali yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Vaksin sama botol kosong, itu barangnya dibuang oleh dia tapi kita cari lagi ditemukan di sungai," ujar Agung.
Sebelumnya penyidik telah mengamankan 17 orang tersangka sebelumnya. Yakni Direktur CV Azka Medical berinisial J dari bekasi, pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, produsen vaksin palsu dari Tangerang berinisial P dan S yang merupakan pasangan suami istri.
Selanjutnya polri mengamankan produsen vaksin palsu dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen vaksin palsu dari Kemang Regency Bekasi yang juga merupakan pasangan suami istri berinisial R dan H, dan produsen vaksin palsu dari Subang berinisial N dan S.
Kemudian diamankan juga tiga orang kurir dari Jakarta, bekasi dan Subang, serta satu orang dari pihak percetakan level vaksin yang memuluskan jalannya para pelaku untuk memasarkan barang dagangnya. Terakhir diamankan tiga pelaku lagi yakni M dan T selaku distributor dari Semarang, dan R sebagai distributor di Jakarta.