REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta menjaring sebanyak 30 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui penjangkauan atau razia malam gabungan menjelang Lebaran atau Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Operasi gabungan ini merupakan kegiataan yang rutin kami lakukan. Sebenarnya tidak hanya pada saat menjelang lebaran saja. Tapi tiap hari kita lakukan penjangkauan siang dan malam di lima wilayah kota," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Masrokhan, Jakarta, Sabtu (2/7).
Penjangkauan yang dilakukan pada Jumat malam (1/7) ini melibatkan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Garnisun serta suku dinas sosial di lima wilayah kota yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Pada penjangkauan malam gabungan itu, pihaknya telah berkeliling untuk memantau titik-titik rawan yang biasanya terdapat PMKS seperti Kemayoran, Ancol, Gunung Sahari, Harmoni, Gatot Subroto dan Blok M.
"Saya berharap kegiatan ini bisa menekan jumlah PMKS secara maksimal. Dan masyarakat sadar bahwa memberi atau menerima di jalan merupakan pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Pihaknya juga akan memberikan surat perjanjian kepada PMKS yang terkena penjangkauan, untuk tidak menjadi PMKS lagi di Jakarta, sehingga apabila terkena razia lagi, akan dibawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara.
PMKS jalanan yang kebanyakan terdiri dari gelandangan dan pengemis tersebut dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1, Jakarta Barat. Dia mengatakan PMKS yang terkena penjangkauan ini merupakan PMKS musiman.
"Ada beberapa warga daerah yang memanfaatkan momentum Ramadan. Mereka sengaja meminta-minta kepada masyarakat Jakarta. Saya kira masyarakat DKI sudah cerdas dengan tidak memberi sembarangan" ujarnya.