Sabtu 02 Jul 2016 18:30 WIB

PT Agung Podomoro Belum Terima Surat Pencabutan Izin Reklamasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Pembangunan Lahan Reklamasi Dihentikan. Bangunan ruko yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk ,Jakarta, Rabu (4/5). (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/ Wihdan
Pembangunan Lahan Reklamasi Dihentikan. Bangunan ruko yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk ,Jakarta, Rabu (4/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land (APL), selaku induk perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), yang mempunyai hak reklamasi pulau G di kawasan pantai utara Jakarta menyatakan belum menerima surat pencabutan izin reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun Presiden Direktur APL Cosmas Batubara menghormati keputusan yang diambil usai rapat koordinasi Menko Kemaritiman, KLHK, KKP dan Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat itu disebutkan bahwa pembangunan pulau G dihentikan.

"MWS belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang (soal pembatalan izin reklamasi)," katanya, Sabtu (2/7).

Padahal menurutnya, pihak MWS selalu berusaha memenuhi persyaratan yang diperlukan guna mengerjakan proyek reklamasi. Adapun dari segi perizinan juga ia merasa pihak MWS tak melakukan pelanggaran. Sehingga ia merasa heran mengapa izin reklamasi pulau G dihentikan.

"Di dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan," ujarnya.

Selain itu, Cosmas mengatakan seharusnya penghentian reklamasi dapat dilakukan setelah adanya pencabutan surat izin reklamasi. Surat itu pun nantinya menjadi pembatal atas Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengizinkan reklamasi.

"MWS belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan itu diambil usai Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta bersama sejumlah menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Rizal menyebut PT MWS sudah melakukan pelanggaran berat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement