REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Dua belas peserta pendidikan profesi khusus advokat (PKPA) asal Sukabumi dinyatakan lulus ujian profesi advokat (UPA) gelombang I 2016. Mereka sebelumnya mengikuti UPA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara serentak pada 21 Mei 2016 lalu.
Data dari Peradi menyebutkan, pelaksaan ujian profesi advokat ini diikuti oleh ribuan peserta dan digelar di 30 kota berbeda se-Indonesia pada 21 Mei lalu. Pengumuman hasil ujian dilakukan pada 28 Juni lalu melalui website resmi peradi.
"Ada 12 calon advokat dari hasil pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di Sukabumi yang lulus ujian,’’ ujar Ketua DPC Peradi Sukabumi Benyamin Sembiring kepada wartawan Sabtu (2/7). Jumlah peserta ujian yang lulus ini cukup banyak dibandingkan dengan sebelumnya.
Menurut Benyamin, para peserta ujian yang lolos tes ini sebelumnya menjalani PKPA yang digelar Peradi Sukabumi. Selepas pendidikan, para calon advokat ini mengikuti tryout ujian profesi advokat. Sehingga pada saat mengikuti ujian dapat mengerjakannya dengan baik.
Benyamin berharap, para calon advokat ini diharapkan menjadi advokat yang mempunyai integritas tinggi dan memegang kode etik profesi. Para advokat juga dituntut untuk membela warga yang tidak mampu dalam mencari keadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam pelaksanaan tugasnya ungkap Benyamin, kedudukan advokat sama dengan jaksa dan hukum sebagai bagian dari penegakan hukum. Karena itu, pengacara harus mengedepankan etika dan moral karena profesi advokat sangat mulia dan bermartabat.
Salah seorang peserta ujian profesi advokasi Sukabumi yang lulus Hesti (31 tahun) mengaku senang dengan hasil ujian yang diumumkan panitia UPA Peradi. Ke depan, ia berharap bisa menjadi advokat yang mempunyai integritas dan menjunjung tinggi moral serta etika.