Sabtu 02 Jul 2016 21:38 WIB

Izin Berjilbab Bagi Perwira Wanita TNI Disambut Baik

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI mengenakan jilbab.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menyambut baik diperbolehkannya pemakaian jilbab bagi anggota wanita TNI AD (Kowad). Aturan teknis mengenai pemakaian jilbab saat sedang bertugas perlu dipaparkan dalam peraturan teknis.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jumat (1/7) itu.

"Negara kita adalah negera Pancasila yang menjamin warganya untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya secara maksimum sepanjang dalam bingkai Pancasila itu sendiri. Kami pun meyakini kebijakan yang disampaikan Panglima TNI berada dalam koridor itu," jelas Sodik ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (2/7).

Sodik mengingatkan, Indonesia bukan negara agama dan bukan pula negara yang tidak menghormati agama. Pemberian izin menggunakan jilbab akan berdampak positif kepada kinerja perwira perempuan TNI. "Jika hatinya sudah nyaman karena pilihannya dihormati, maka produktivitas akan semakin meningkat," katanya.

Sodik menambahkan, secara jangka panjang pemberian izin memakai jilbab semestinya dituangkan dalam aturan tertulis. Komisi VII, kata dia, siap memberikan masukan terhadap peraturan tertulis yang nantinya akan disusun.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Sri Astuti Buchari, mengatakan pemberian izin mengenakan jilbab merupakan bentuk menghargai pilihan ibadah bagi perwira perempuan TNI. Pihaknya mendukung penuh kebijakan ini dan aturan teknis pemakaian jilbab ke depannya.

"Langkah ini kami pandang sebagai penyempurnaan ibadah bagi Muslimah sekaligus menyempurnakan kinerja perwira perempuan TNI," ungkap Astuti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement