Ahad 03 Jul 2016 10:51 WIB

Zakat Penuhi Kebutuhan Mendasar Umat Islam

Rep: Sri Handayani/ Red: Damanhuri Zuhri
Petugas Amil Zakat saat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jumat (1/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Petugas Amil Zakat saat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jumat (1/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah. Kata fitrah mengacu pada Idul Fitri. Artinya, pada hari ini setiap Muslim diharapkan akan kembali pada fitrah atau kesucian. Zakat fitrah hanya dibayarkan setahun sekali pada hari raya ini.

Zakat fitrah tak hanya diwajibkan bagi orang kaya. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan dari kebutuhan pribadi dan keluarganya pada Idul Fitri wajib mengambil sebagian makanan tersebut untuk disedekahkan dalam bentuk zakat.

Perintah ini menggambarkan pesan yang jelas bahwa kemenangan Idul Fitri tak boleh didominasi oleh kalangan tertentu. Tidak boleh ada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan di hari raya.

Dewan Pengawas Syariah Laznas IZI Ustaz Oni Syahroni menambahkan dunia filantropi di Indonesia kini melangkah dengan lebih baik. Ini ditandai dengan diterbitkannya serangkaian undang-undang, peraturan presiden (PP), serta peraturan menteri (Permen) yang mendukung peningkatan Laz dan Baz.