REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- TNI tengah menggodok aturan tertulis soal diperbolehkannya anggota wanita TNI AD (Kowad) mengenakan jilbab.
“(Aturan tertulis) sedang dibicarakan dengan angkatan, tapi secara lisan kan sudah sampaikan Panglima. Sebenarnya juga kita sudah mulai, di Aceh juga sudah ada contoh, kalau udah kan itu artinya boleh,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/7).
Menurutnya, aturan tertulis tersebut kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing angkatan. Karena, aturan tersebut sekaligus mengatur tata cara pemakaian jilbab dalam seragam dinas tentara perempuan.
“Misalnya gini, kalau pada saat dinas harian, pakaiannya apa, tutup kepalanya kayak gimana, upacara gimana, dinas lapangan gimana, itu akan ditindaklanjuti dengan masukan masing-masing angkatan di dalam TNI,” ujar Tatang.
Sementara dari TNI AD mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh TNI. Termasuk halnya dengan aturan tertulis terkait pemakaian jilbab bagi anggota Kowad. “AD siap mengikuti aturan yang ditentukan oleh TNI,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Sabar Fadillah melalui pesan singkatnya.
Diketahui, jilbab di kalangan anggota wanita TNI merupakan yang pertama. Pada tahun lalu, saat panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko, TNI menyatakan telah mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi wanita TNI dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit.
Namun, aturan penggunaan jilbab itu hanya diperuntukkan bagi wanita TNI yang bertugas di Aceh. "Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan. Kalau mau pakai jilbab, tinggal pindah ke Aceh. Selesai persoalan," kata Moeldoko, waktu itu.
Sementara bagi anggota Polri, Mabes Polri pada Mei 2015 mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini, para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.
Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Seagian Surat Keputusan Kapolri Nopol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.