REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menjerat Adnan Tri Wardhana, mahasiswa penembak sopir angkot, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Indraningtyas di Bogor, Ahad (3/7).
Indrat mengatakan, pelaku juga bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman dua tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan tersangka, lanjut Kapolsek, senjata api rakitan jenis CIS Revolver dibeli Adnan dari seorang teman di Bandung dengan harga Rp 5 juta. (Baca: Mahasiswa Penembak Sopir Angkot Beli Senjata Rp 5 Juta)
"Ia membelinya April lalu. Senjata api tersebut berisi lima peluru, satu peluru telah ia gunakan untuk uji coba dan peluru satunya lagi digunakan untuk menembak korban," katanya.
Peristiwa penembakan terjadi Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di Jl. Mayjen Ibrahim Adi, tepatnya di depan SMK Infokom Sindang Barang Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat.
Kronologis kejadian, kendaraan Honda Civic dengan nomor polisi F 1502 RM yang dikendarai pelaku disalip oleh angkot trayek 03 dengan nomor polisi F 1966 CB yang dikemudikan oleh Sapri Sidik (32). "Saat kejadian, angkot sedang mengangkut tujuh orang penumpang termasuk korban Saleha," katanya.
Diduga karena emosi setelah disalip angkot, pelaku lalu mengejar angkot yang dikemudikan Sapri itu. Sempat terjadi kejar-kejaran antara keduanya. Tidak lama setelah itu, pelaku berhasil menyalip angkot, tiba-tiba pelaku sambil mengendarai kendaraannya langsung menembak korban sebanyak satu kali, lalu lari meninggalkan korbannya.
Korban yang dalam keadaan luka-luka berupaya mengejar pelaku dan membuntuti kendaraannya hingga masuk ke kompleks perumahan IPB di Sindang Barang. Korban sudah mengantongi nomor kendaraan pelaku dan tempat tinggalnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat.
"Pelaku kita tangkap tidak lama setelah kejadian berdasarkan laporan korban. Kami mengamankan pelaku dari rumahnya," katanya. Petugas menangkap Adnan serta menyita senjata api rakitan dan mobil yang dikendarainya sebagai alat bukti.
Adapun korban penembakan bernama Sapri Sidik (32) pekerjaan sopir angkot beralamat di Gang Roda Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Korban kedua bernama Soleha usia 47 tahun, warga Kampung Cimayang Dua RT 07/RW 03, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Korban pertama mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kiri hingga tembus ke bagian mulut. Sedangkan korban kedua mengalami luka di bagian pelipis kanan bawah akibat terkena pencahan proyektil. (Baca: Dorrr! Seorang Mahasiswa Tembak Penumpang dan Sopir Angkot)